Sun. Mar 26th, 2023

Sesuai dengan PP No. 45 Tahun 1990, bagi anda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik PNS di Kepolisian, TNI maupun PNS di instansi lainnya dan berkeinginan untuk mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan Agama, diharuskan untuk memperoleh surat izin cerai terlebih dahulu dari atasan.

Untuk mendapatkan surat izin cerai dari atasan, anda harus mengajukan permohonan izin cerai secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan mencantumkan alasan perceraian dengan lengkap. Alasan-alasan perceraian yang dapat diterima dan digunakan untuk mengajukan permohonan cerai kepada atasan yang berwenang adalah sebagai berikut :

  1. Suami atau Istri melakukan perbuatan zina yang dibuktikan dengan:  (1) Keputusan Pengadilan. (2) Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu, yang diketahui oleh Pejabat serendah-rendahnya Camat. (3) Perzinahan itu diketahui oleh (suami atau isteri) dengan tertangkap tangan. pihak yang mengetahui segera membuat laporan.
  2. Suami atau Istri menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan, dibuktikan dengan: (1) Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat. (2) Surat Keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah manjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki.
  3. Suami atau Istri pergi meninggalkan keluarga selama 2 (dua) tahunh berturut-turut tanpa alasan yang jelas yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan atau Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
  4. Suami atau Istri mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Suami atau Istri melakukan kekerasan, kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan salah satu pihak dibuktikan dengan Visum et Repertum dari dokter Pemerintah.
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi percekcokan dan pertengkaran, dan tidakada harapan untuk rukun kembali, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan / Kepala Desa yang disyahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.

Pejabat yang berwenang untuk memberikan izin perceraian adalah pejabat yang menjadi atasan anda. Pejabat atasan tersebut tentu akan berbeda-beda, tergantung instansi pemerintah tempat anda bekerja.

Jika anda sudah mendapat surat izin cerai dari atasan, persiapkan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan seperti KTP, Buku Nikah, Akte Kelahiran, Surat Gugatan atau Surat Permohonan Cerai, dan dokumen penting lainnya. Setelah itu, silahkan datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan perkara perceraian.

Apabila anda belum mempunyai surat gugatan atau surat permohonan cerai, anda bisa datang ke bagian Pusat Bantuan Hukumdi Pengadilan Agama yg anda datangi. Namun, Tidak semua Pengadilan Agama memiliki Pusat Bantuan Hukum Hukum, maka solusinya adalah anda bisa menggunakan jasa dari advokat atau pengacara. Untuk menggunakan jasa advokat kami silahkan klik disini. Jika semua berkas persyaratan sudah lengkap, silahkan lakukan pendaftaran perceraian di bagian pendaftaran.

Catatan

  1. Apabila anda belum mencantumkan surat izin cerai dari atasan dan sudah terlanjur mendaftarkan perkara perceraian di Pengadilan Agama, maka majelis hakim akan menunda proses persidangan cerai tersebut maksimal selama 6 bulan dan apabila dalam jangka waktu 6 bulan tersebut belum juga menerima surat izin cerai dari atasan, maka anda wajib membuat surat pernyataan bersedia menerima resiko akibat perceraian tanpa izin tersebut, dan majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan.
  2. Apabila anda bukan merupakan PNS dan ingin mengajukan gugatan cerai kepada istri atau suami yang merupakan PNS, maka harus melaporkan keadaan rumah tangga anda serta rencana perceraian tersebut kepada atasan istri atau suami

Demikian informasi dari kami.

Salam Hangat Advokatkita.com

By AdvokatKita

Kini hadir di tengah-tengah anda untuk membantu memberikan Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kami siap membantu anda menyelesaikan permasalah hukum anda seperti Masalah Perceraian, Hak-hak Bekas Istri, Nafkah, Hak Asuh Anak, Pembagian Harta Gono Gini, Waris, Izin Poligami, Itsbat Nikah, Dispensasi Nikah, Pembatalan Nikah, Wali Adhol, Sengketa Wakaf, Wasiat, Hibah, Sengketa Ekonomi Syariah dll.

14 thoughts on “6 Hal Yang Wajib Di Ketahui Bagi PNS Yang Ingin Bercerai”
  1. Mhn info pak…sy pns dan istri jg pns, bila sy mengajukan gugatan cerai talak apakah sy hrs minta izin ke atasan istri juga ato cukup ke atasan saya sj? Dan jika akhirnya ijin hanya dr atasan sy sj, apakah sdh cukup?

      1. Alasan cerai di atas ada dalam uud apa pak mohon penjelasannya ? Setau saya di pp 45 tahun 1990 ga ada pak alasan yg bisa di jadikan cerai ada juga sanksi

      2. saya mau tanya , saya menikah dari tahun 2013 sampe tahun 2017 bulan november saya memutuskan buat pisah ranjang , karna suami saya tidak memberikan nafkah dengan baik dan sering menelantarkan anak istri , dan awal januari 2018 saya memutuskan pergi merantau ke luar kota buat kerja karna saya harus menafkahi anak saya , selama saya menikah tidak pernah membuat kartu kk , dan pada bulan febuari 2019 suami saya membuat surat perjanjian percerain dengan tulisan tangan dan di tanda tanganin d atas matrei dan di saksikan ibu saya … dan apa bisa mengurus perceraian tanpa buku nikah ? karna hilang ? tolong bantuan nya ?

  2. Mohon info, saya pria pns. Saya sudah digugat cerai istri, tanpa menerima panggilan sidang dan sepertinya pun tidak ada pemberitahuan ke atasan/instansi saya bekerja….tiba2 saja sudah diputuskan cerai melalui surat pemberitahuan yg dialamatkan ke alamat lama saya di kampung .. di saat yg sama ternyata istri saya baru sadar dan ingin bersatu lg dgn saya. Saya sudah tanya ke Pengadilan agama dan katanya tidak bisa dibatalkan. Akhirnya saya harus mengambil akta cerai..apakah keputusan tersebut tidak bisa dibatalkan dan saya hrs menikah ulang lg dengan istri?

  3. Mohon info pak, klu suaminya yg mengajukan gugatan tanpa ada proses dg atasannya, baik istrinya dipanggil untuk dimintai keterangan atau mengkonfirmasi istrinya, tau-tau istri ini langsung menerima surat panggilan sidang dg isi gugatan telah mendapatkan izin dari atasan, pd hal tdk pernah dipanggil sma sekali…

  4. Apabila saya bekerja di swasta namun istri sy PNS dan saat ini sy sdh mengajukan cerai di PA.. Apakah sy perlu minta surat atasan dr istri sy..apa hanya melapor dimana istri sy bekerja..?
    Kira2 normalnya berapa lama proses nya?

  5. Kapan pns pria yg digugat cerai istri harus melaporkan pemberitahuan adanya gugatan cerai dari istri (apakah nunggu panggilan dari pengadilan dulu baru bisa proses pemberitahuannya)

  6. Maaf pak. Apakah surat cerai yang dibuat didesa lengkap dengan tanda tangan kedua belah pihak, dan saksi-saksi, ttd pkai materai. Apakah bisa dijadikan dasar utk bisa menikah lagi tanpa surat dari ongadilan???

  7. Mohon info pak..
    Sy PNS dan suami sy POLRI..
    Sy mau mengajukan gugatan cerai..
    Apa sy hanya mengajukan permohonan cerai kpd atasan sy sendiri atau atasan suami sy jg?
    Mohon bantuannya pak..trima kasih

  8. Mohon infonya pak. Istri saya pns. Dan saya hanya karyawan swasta. Istri saya akan menggugat cerai terhadap saya. Dan sudah memiliki izin dari atasannya. Akan tetapi saya menolak gugatan. Dan tidak menginginkan bercerai dengan alasan anak2. Istri bersikukuh untuk bercerai.. Apakah pengadilan tetap mengabulkan gugatan cerai dari istri saya. Terima kasih.

  9. Saya pns, yg menggugat cerai suami. Alasan perceraian karena RT kami selalu terjadi perselisihan dan tdk bisa d damaikan. Kami telah hidup terpisah.saya sdh mengajukan ijin cerai dg proses yg sangat panjang dan waktu lebih dari 1 tahun. sampai saat ini berkas ijin sdh sampai gubernur 3 bln tdk turun. Sy sdh berusaha menghubungi kantor gubernur. Mohon saran, apa yg harus saya lakukan agar ijin bisa turun

  10. mau nanya sy dan istri sy menikah di JAYAPURA (papua) skrg sy berdomisili di jayapura, sedangkan istri sy lari ke orang tuanya di manado ( Sulut ),yg mau sy tanya apakah sy harus melakukan gugatan perceraian di jayapura atau di manado.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *