Penegakan prinsip keadilan merupakan salah satu ciri negara hukum. Keadilan adalah hak dasar manusia yang sejalan dengan prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law). Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pemulihan (remedy) atas pelanggaran hak yang mereka derita, sedangkan negara memiliki kewajiban untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut, karena memang keadilan telah menjadi suatu hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dijamin pemenuhannya.
Hubungan segitiga antara peradilan, akses keadilan dan masyarakat miskin dan marjinal biasanya dikaitkan dengan biaya perkara yang tinggi dan mahal. Hal ini tercermin dalam pengertian yang lazim dilekatkan pada “legal aid program” sebagai bantuan hukum para pencari keadilan yang secara ekonomi kurang mampu menyediakan biaya perkara.
Maka pertanyaannya bagaimana cara mendapatkan layanan pembebasan biaya perkara atau berperkara secara cuma-cuma alias gratis di pengadilan? dan siapa saja yang bisa mendapatkannya?
Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan menjelaskan bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara, yang dibuktikan dengan:
- SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh pejabat setempat seperti Lurah atau Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan benar tidak mampu membayar perkara.
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti, Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keliarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau dokumen-dokumen pendukung lainnya
Selain untuk masyarakat tidak mampu secara ekonomi, pengadilan pun menyediaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk memenuhi informasi dan konsultasi masyarakat yang ingin berperkara di pengadilan bagi yang awam hukum.
Untuk prosedur pelayanan di Posbakum pengadilan sendiri sesuai dengan Pasal 22 Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis, yaitu:
- Pemohon harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada petugas Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Agama dengan dengan membawa persyaratan yang diperlukan serta mengisi formulir yang telah disediakan.
- Pemohon yang sudah mengisi formulir dan telah memenuhi persyaratan dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Agama.
- Setelah permohonan di terima, Petugas layanan Posbakum akan mengkompilasi terlebih dahulu berkas perkara penerima layanan Posbakum sebagai dokumentasi pengadilan yang terdiri dari: (1) Formulir permohonan yang sudah diisi oleh pemohon, (2) Dokumen serta persyaratan persyaratan pendukung lainnya. (3) Agenda persidangan atau kronologis perkara. (4) Dokumen hukum yang telah dibuatdi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama.
- Surat Pernyataan telah diberikannya layanan hukum yang di tandatangani oleh penerima layanan hukum serta petugas Pengadilan Agama.
Catatan:
Apabila Pemohon tidak dapat membayar biaya perkara, maka petugas Posbakum akan memberikan formulir permohonan untuk pembebasan biaya perkara yang nantinya akan diajukan kepada ketua Pengadilan Agama.
Apabila Pemohon memerlukan bantuan hukum seperti pendampingan pada persidangan, maka petugas Posbakum akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum serta layanan dari Organisasi Bantuan Hukum.
Baca Juga: KISARAN BIAYA MENGGUNAKAN JASA ADVOKAT PENGACARA
Demikian informasi dari kami.
Salam Hangat Advokatkita.com
Bablofil
15 Jun 2017Thanks, great article.
AdvokatKita
17 Jun 2017Thanks a lot
Sepa Munawar
19 Jun 2017Mantap… Thanks
AdvokatKita
19 Jun 2017Terimakasih kembali, silahkan share juga ke yang lain 🙂
Sinah
27 Mar 2019Mlm pak saya mau taya saya sdh deal putus tpi akte cerai saya blm turun sedang kn beberapa hri lagi saya sdh mau nikah seandai y sampai hri H blm turun juga apa bisa bikin surat peryataan janda dri pengadilan agama biar saya bisa nikah dan akte cerai yusul mksh buat jawaban y pak
Sepa Munawar
21 Jun 2017Oke 🙂
Annisatul hikamah
20 Jan 2018Aki sudah tidak d nafakhin suami 5 hampir 6 bulan..
Aaya ingin mengajukan gugatan cerai.. Tapi msalany buku nikah saya d pegang suami saya.. Dan dia tidak mau memberikanya kpda saya..
Saya harus bagai mana.
Baiti robiati ks
28 Jan 2018Apakah bisa membantu
rani
11 Mar 2020Hallo pak, saya tinggal satu atap dengan mertua tapi saya dan suami tidak pernah lagi harmonis sudah beberapa tahun lamanya, kita pun tidur pisah kamar,dia dengan anak saya ,saya tidur dikamar lain, terkadang beliau terlalu jahat bicara didepan anak saya terutama saya dihina pelacur dll , beliau juga tidak pernah memberikan saya apapun beberapa tahun ini dlm apapun, saya melakukan apapun demi kelangsungan kebutuhan saya dirumah mertua, terkadang mertua saya menuntut segi kebutuhan pokok kepadanya saya, tidak ke anak lakinya,sayapun memberi itu walaupun tidak secara rutin (jika ada rejeki).
Apa yang harus saya lakukan untuk ini, saya tidak bisa bahagia harus terus menerus berpura2.