Banyak sekali yang bertanya pada kami tentang bagaimana cara memperbaiki kesalahan penulisan pada Buku Nikah, hal tersebut banyak sekali terjadi pada masyarakat yang memang pada Buku Nikahnya terdapat kesalahan, baik dari penulisan nama, penulisan wali (bin atau binti), bahkan penulisan tanggal lahir, dan hal tersebut menjadi salah satu penghambat ketika membuat dokumen seperti Akta Anak, Passport, ataupun dokumen lain.
Lalu bagaimana cara memperbaiki kesalahan penulisan nama pada dokumen Buku Nikah tersebut? Perlu diketahui bahwa untuk melakukan perubahan identitas dalam buku nikah merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, pasal 34 ayat 1, Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Nikah, “Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan Negeri pada wilayah yang bersangkutan.”
Dengan adanya Peraturan Menteri Agama tersebut maka menjadi dasar bagi pejabat pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menolak bagi siapa saja yang akan mengajukan perubahan data sebelum adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri. Dalam pelaksanaaannya tidak dibedakan antara perubahan yang menyangkut Nama yang sama sekali jauh berbeda dengan sebelumnya (contoh: Muhamad Iqbal menjadi Ahmad Maulana), serta perubahan data lain yang menyangkut kesalahan redaksional (Contoh Muhamad Iqbal tetapi Muhammad Ikbal), dan hal tersebut secara keseluruhan harus berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
Berikut syarat serta tahapan yang harus ditempuh untuk mengajukan permohonan perubahan identitas di Pengadilan Negeri:
- Buku Nikah
Siapkan dokumen Buku Nikah yang akan diperbaiki data-datanya, jika terjadi kesalahan di kedua pihak (suami dan isteri), maka yang yang menjadi Pemohon adalah suami dan isteri, namun jika terjadi kesalahan hanya salah satu pihak saja, maka yang akan menjadi Pemohon adalah satu orang.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Siapkan dokumen KTP (Kartu tanda Penduduk) atau Surat Keterangan Domisili jika tidak terdapat KTP. Nantinya Dokumen ini akan menjadi rujukan untuk data-data yang benar.
- Kartu Kelurga
Siapkan dokumen Kartu Keluarga yang asli, nantinya dokumen Kartu Keluargapun akan menjadi rujukan untuk data-data yang benar.
- Akta Lahir
Siapkan juga dokumen akta kelahiran yang akan menjadi Pemohon, jika belum mempunyai Akta Lahir, bisa menggunakan surat keterangan Kenal Lahir yang dikeluarkan oleh desa setempat.
- Ijazah
Siapkan dokumen ijazah sekolah yang pernah di tempuh.
Setelah semua dokumen tersebut diatas telah siap, maka tahapan selanjutnya adalah membuat Surat Permohonan Perubahan Identitas untuk di daftarkan ke Pengadilan Negeri, jika anda tidak mampu untuk membuatnya, anda bisa mendatangi Posbakum (Pos Bantuan Hukum) yang biasanya tersedia di Pengadilan Negeri. Lalu, di Pengadilan Negeri manakah harus mengajukan Permohonan Perubahan Identitas? Anda bisa mendatangi Pengadilan Negeri yang sesuai dengan domisili tempat tinggal anda sekarang.
Setelah anda membuat Surat Permohonan Perubahan Identitas, anda bisa langsung mendaftarkan permohonan tersebut kepada petugas pendaftaran di Meja 1, setalah itu anda akan diarahkan untuk membayar panjar biaya ke Kasir / Bank, setalah itu anda konfirmasikan kembali hasil pembayaran ke Meja 1 Pendaftaran, dan proses pendaftaranpun telah selesai. Dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu anda akan dipersilahkan untuk menunggu surat panggilan persidangan, nantinya akan ada petugas juru sita yang akan mengantarkan surat panggilan ke alamat yang sesuai dengan di Surat Permohonan. Setalah itu anda dipersilahkan hadir di persidangan sesuai dengan yang dijadwalkan, selanjutnya silahkan ikuti semua alur sesuai yang di interuksikan oleh majelis hakim.
Proses pengurusan Perubahan Identitas Pada Buku Nikah membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat biasanya anatara satu hingga dua bulan, oleh karena itu diharapkan ketika akan mencatatkan semua dokumen penting harap diperhatikan setiap penulisannya, karena jika sudah terjadi kesalahan maka akan berdampak pada dokumen-dokumen yang lainnya.
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Salam advokatkita.com
Eliz
8 Aug 2019Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, pasal 34 ayat 1, Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Nikah, “Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan Negeri pada wilayah yang bersangkutan.”
Perubahan namanya ikut yang mana ya pak?? Tahun 2007 atau tahun 2018? Terimakasih..
AdvokatKita
20 Apr 2020Sudah di perbaharui, sekarang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri
Ahmad alamudi
17 Oct 2019Apakah bisa saya mengurus memperbaiki ejaan nama di buku nikah di KUA domisili saya sekarang yaitu di kab.kediri,padahal dulunya saya menikah di KUA malang….sekian terima kasih
NA
3 Dec 2019Bedebah, modus dari oknum dari instansi yg menerbitkan surat nikah. Yang mau urus surat nikah kan sudah menyetorkan KTP atau identitas lainnya. Masa iya bisa keliru.
Sutiawan
11 Feb 2020Slmt siang,maaf sy boleh tanya kalau surat nikah nama salah 1 huruf sj dan ingin membenarkan nama tersebut apakah bisa sedang surat nikah yg lama bertempat di provinsi yg tdk sama dg domisili yg sekarang sy tempati.apakah bisa merubah nama surat nikah trsbut di tempat domisili sy skrang,trmksh
Dhan
17 Jun 2020Apakah yang memperbaiki kesalahan nama bukan dari KUA? Mengingat sudah ada peraturan nomor 20 tahun 2019 yg baru
Lulu
20 Sep 2020Selamat siang,
Jd di buku nikah saya ada salah dalam penulisan nama ayah mertua saya tertera (alm.) Padahal beliau masih hidup,kemudian 1 mggu kemudian sama memperbaiki kesalahan tsb ke KUA yg berada di domisili tempat saya menikah.Saya fikir akan diganti dengan buku nikah yg baru…namun hanya dilakukan penghapusan kata (alm.) Dengan menggunakan tipe x
Apakah buku nikah saya tersebut tetap sah atau tdk?mohon jwbnnya,terimakasih
Risno hadii
26 Sep 2020Ada yg di buku nikah salah nama,yg di buku nikah Agustina Abdullah,yg di KTP dgn KK Ratna Abdullah,bagimna cara ganti begitu
Risno hadji
26 Sep 2020Ada yg di buku nikah salah nama,yg di buku nikah Agustina Abdullah,yg di KTP dgn KK Ratna Abdullah,bagimna cara ganti begitu