Banyak sekali yang bertanya kepada tim advokatkita.com mengenai bagaimana cara mengajukan perceraian bagi mereka yang menikah siri, ditambah lagi jika posisi mereka telah memiliki anak, hal tersebut pasti akan menimulkan banyak pertanyaan serta dilema, serta bagaimana hukum memandang mengenai permasalahan tersebut. Untuk itu kali ini kami akan mencoba membahas secara singkat dan padat mengenai permasalahan tersebut.
Sesuai dengan Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, pada pasal 1 disebutkan bahwa Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana jika belum mengajukan Isbat nikah ke Pengadilan Agama namun ingin mengajukan perceraian? Maka anda harus mengajukan Isbat Cerai ke Pengadilan Agama. Isbat Cerai adalah proses permohonan pengesahan pernikahan (nikah siri) sekaligus menceraikan salah-satu pihak, baik itu pihak istri ataupun pihak suami.
Menikah siri apabila dilakukan dengan telah memenuhi syarat dan rukun nikah serta tidak ada larangan kawin atas pasangan tersebut maka, pernikahan tersebut adalah sah, sebagaimana dilindungi dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” jo. Pasal 39 – Pasal 44 (larangan kawin).
Pengesahan Perkawinan adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum. Sedangkan Perceraian adalah berakhirnya suatu ikatan pernikahan. Jika kondisi atau keadaan rumah tangga sudah tidak mungkin untuk dilanjutkan, maka bisa meminta bantuan pengadilan untuk dilakukan proses perceraian.
Namun, harus diperhatikan, untuk mengajukan isbat cerai, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi, jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka bisa dipastikan tidak dapat mengajukan Isbat cerai, lalu apa saja ketentuan-ketentuannya?
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
- Pernikahan pernah dilakukan, namun pernikahan tersebut tidak sah atau tidak tercatatkan di Lembaga Pencatatan Nikah terkait.
- Hilangnya Akta Nikah, namun ketika ditanyakan ke Lembaga Pencatatan atau KUA terkait ternyata datanya tidak ditemukan.
Jika salahsatau kondisi diatas sesuai dengan permasalahan anda, maka anda bisa langsung mengajukan Isbat Cerai ke Pengadilan Agama.
Lalu bagaimana terkait status anak? Bila pernikahannya secara hukum agama adalah sah, tentunya anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut adalah anak-anak yang sah juga.
Lalu, apasaja syarat untuk pengajuan Isbat Cerai di Pengadilan Agama? Syaratnya adalah sebagai berikut:
- Siapkan Kartu Identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Surat Pengantar dari KUA yang menerangkan bahwa pernikahan anda pernah tercatat di wilayah KUA terkait.
- Surat Gugatan atau Permohonan Isbat Cerai
Setelah syarat tersebut diatas telah siap, maka anda bisa langsung mendatangi Pengadilan Agama sesuai dengan tempat tinggal istri sekarang. Mengenai syarat nomor 4, jika anda mampu membuat surat gugatan atau permohonan Isbat Cerai sendiri, anda bisa langsung mendaftarkannya di bagian pendaftaran di Pengadilan Agama, namun jika anda tidak mampu membuatnya, anda bisa mendatangi dan meminta bantuan pada Posabkum (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Agama Terkait, atau anda bisa meminta bantuan kepada Kuasa Hukum atau Advokat/Pengacara, jika anda dibantu oleh Advokat/Pengacara maka anda tidak perlu repot-repot mengurus proses perceraiannya sendiri.
BANTUAN JASA KUASA HUKUM DARI ADVOKATKITA.COM
Setelah surat gugatan atau Permohonan Isbat Cerai selesai, anda bisa langsung mendaftarkan perkara tersebut, dan jangan lupa bayar panjar biayanya ke bagian kasir. Mengenai biayanya tentu akan berbeda-beda, disesuaikan dengan radius di lokasi anda tinggal. Setelah pembayaran selesai, anda tinggal menunggu panggilan sidang kurang lebih 2-3 minggu. Setelah ada panggilan sidang silahkan datang dan ikuti sesuai jadwal persidangan.
Catatan, lama atau tidaknya persidangan tergantung dari lancer atau tidaknya persidangan, jika pihak dari Tergugat atau Termohon datang ke persidangan, maka bisa dipastikan prosesnya akan lama, namun jika pihak dari Tergugat atau Termohon tidak datang, maka prosesnya akan lebih cepat.
Sekian informasi dari kami, semoga bermanfaat
Salam hangat, advokatkita.com
Siska
30 Aug 2018Saya pernah nikah dpt surat pengantar nikah dibandung blm jadi buku nikah dan itu saya ajukan buku nikah di bekasi dan saya cerai sama suami ttd diatas materai karna katanya buku nikah itu tidak terdaftar dan apa dibilang nikah sirih masalahnya saya mau gnti status kk ktp tidak bisa harus ada akta cerai gimana ya solusinya
AdvokatKita
27 Jan 2019Harus mengajukan itsbat komulatif (Isbat nikah + perceraian) di pengadilan agama, prosedurnya hampir sama dengan perceraian biasa, namun harus ada pengantar buku nikah tidak tercatat dari KUA
koko
28 Sep 2018siang, saya ingin menikah dengan seorang wanita yg sebelumnya menikah siri dan baru memiliki anak berusia 3 bulan.
saat ini si wanita sudah berpisah dan tidak dinafkahi oleh si suami, namun belakangan si suami muncul kembali dan hendak mengambil paksa anak dari hasil kawin siri tersebut
pertanyaan 1. apakah si suami dari kawin siri memiliki hak untuk merebut anak hasil kawin siri?
2. apakah si wanita perlu mengajukan isbat cerai sebelum menikah dengan saya
3. apa saja langkah2 hukum yg perlu saya lakukan sebelum menikah dengan wanita tersebut
terimakasih
Eka rosiana
1 Nov 2018Saya dlu pernah nikah sirih smpi punya anak 1.mantan sya dh pergi Tanpa kabar berita.! saya rencana mau nikah lh tpi GA bisa Karna status di.kk/e ktp brkawin?terus saya mau. ganti status di kk/e ktp dri kawin menjadi BLM kawin ” spa oh susah tuk ganti status saya.?? Thanks
Fatmawati
10 Dec 2018Saya ingin mengurus surat cerai isbat
Wina
25 Feb 2019Assalamualaikum..Advokat kita.com
Saya ingin bertanya,dulu saya pernah menikah Sirri dan mempunyai satu orang perempuan yang tinggal bersama saya,saya sudah bercerai dengan suami Sirri yang telah menalak saya,dan sekarang ini Alhamdulillah saya ingin menikah secara sah baik agama n negara,tetapi yang saya pertanyakan syarat”apa saja untuk saya menikah kembali mengingat saya tidak punya surat akte nikah,apakah saya bisa menikah kembali,saya ada surat talak dari suami Sirri saya..tolong bantu untuk penyelesaian saya ini..trm ksh wsllm..
Ifan Agusti H
13 Jan 2019Dear Pengelola Advot Kita
Assalaamualaikum Wr.Wb
Status Saya saat ini msh beristri sah dan saya ada niat untuk menikahi lagi dengan seorang gadis tapi istri sah saya tidak mengijinkan. Selain itu, pihak orang tua si gadis juga tidak mengijinkan anaknya dipoligami & Rencana NIkah Sirri kami. Akhirnya saya dan calon istri saya tsb sepakat untuk melakukan Nikah Sirri di bulan 4 atau 5 tahun ini. Dari Nikah Sirri tsb,
1. apakah kami bisa mendaftarkan pernikahan Sirri kami tsb ke Sidang Itsbat Nikah di PA?
2. Apakah PA akan mengabulkan pengajuan Sidang Itsbat kami?
3. Apakah Orang Tua si gadis harus datang ke Sidang Itsbat tsb sedangkan mereka tidak menyetujui Niat Pernikahan kami tsb?
4. Apa saja Syarat-syarat yg harus kami penuhi untuk mengajukan Sidang Itsbat tsb?
Sementara itu dulu yg bisa saya sampaikan. Mohon bantuan feedbacknya
Salam,
Ifan Agusti H
AdvokatKita
27 Jan 2019Tidak bisa mengajukan itsbat nikah, harus mengajukan izin poligami terlebih dahulu di pengadilan
Nida
5 Mar 2019saya wanita yg nikah secara sirih,tapi sudah 4 tahun saya di tinggal tanpa di nafkahi dan punya ank 1,kmudian skrg saya mau nikah tapi calon suami saya minta surat cerai dari pengadilan,bagaimna caranya…mohon bantuannya.
sari
2 Oct 2020Saya menikah siri lalu saya sudah di talak saya ingin mengambil hak asuh anak saya (ibu) anak saya berusia 6 bulan di bawa oleh ayah dan keluarga hingga saya tidak boleh bertemu anak saya tersebut bagaimana ya agar hak asuh tersebut bisa diajukan
Pulan
6 Mar 2019Saya niat mau menikahi wanita. Namun wanita tersebut asli kalimantan. Dia sudah menikah dan dijakarta. Dia status di ktp menikah. Namun status dia menikah sirih. Pertanyaan saya.
1. Apa bisa bikin akte cerai klo nikah sirih dan apa harus rubah status ktp dlu apa gmn?
2. Akte lahir nya ga sesuai dg nama ktp.. dg sejarah pas nama akte lahir yg di kalimantan masa kcl sering sakit dan sekarang akte lahir bikin baru dengan alamat ktp?
Mohon pencerahannya
Dian
25 Jun 2019selamat sore Bapak/ibu Advokat,
saya seorang perempuan yg pernah nikah sirri dithn 2013 oleh penghulu bukan dr KUA. untuk wali saya menggunakan wali hakim yaitu pwnghulu tersebut. sementara org tua sdh tidak ada. akan tetapi sy masih memiliki kakak laki2 satu bapak. Namun sy nikah yg jadi wali bukan kakak saya trsebut. apakah pernikahan saya sah atau tidak ? Jika sah apakah saya bs melakukan isbat nikah kemudian sy ingin menggugat cerai dikarenakan suami sy tidak pernah menafkahi saya selama 5thn.
Mohon Pencerahamnya.
Terima kasih
yuliana dwi lestari
9 Mar 2019saya dengan mantan suami , nikah siri dan sya melangsungkan pernikahan karena saya sudah hamil diluar nikah dan sekarang saya ingin menggugat cerai suami saya tetapi dia meminta anak nya atau menyerahkan uang sebesar 5 juta kepada nya ,, dan saya sekarang ingin membuat akte lahir anak nya tetapi harus ada surat cerai tetapi mantan suami saya tidak ingin menandatangani alasan nya di karena kan ,, saya belum menyerahkan anak atau uang sebesar yang ia minta ,,,
dan saya juga ingin menikah kembali tetapi semua ia persulit
bagaimana kah yang harus saya lakukan ,, karena status saya dan anak belum jelas
Aprila Christanti
18 Aug 2019Saya sudah tidak berhubungan dengan pasangan selama kurang lebih 3 tahun,tapi saya tidak bisa mengajukan gugatan perceraian di karenakan buku nikah di tahan sama dia.
Saya juga sudah mendatangi KUA untuk meminta di buatkan duplikat buku nikah/minta nomor register buku nikahnya saja tapi pihak KUA tidak mau memberikan dengan alasan tmereka tidak menginginkan adanya perceraian.dan akhirnya sampai sekarang saya tidak bisa berbuat apa2 padahal kami berdua sudah tidak saling berkomunikasi sama sekali tetapi dia tetap tidak mau memberikan buku nikah.
Lalu langkah apa yg bisa saya lakukan kalau sudah begini?
Mohon bantuannya terima kasih
Riony
19 Aug 2019Banyak juga ya yg nikah siri, ajib…
Jaka
8 Sep 2019Assalamu’alaikum wr.wb
Nama saya jaka ,,, saya ingin bertanya bagaimana cara nya , agar saya bisa mendapatkan hak asuh anak saya ,, dari pernikahan siri saya.
Karena saya tidak di perbolehkan untuk bertemu dengan anak saya lagi .pak,,, apakah ada hukum pidana nya ,, atas pemisahan anak terhadap ayah kandung nya , dari pernikahan siri,,,, saya bingung karena anak itu dari pernikahan siri ,, tolong solusi nya pak,, saya ingin mendapatkan anak saya kembali
Dede
18 Sep 2019Malam,,, bisa kah bantu saya, saya nikah siri belum punya anak, tapi saya mau cerai karna suami saya ternyata sudah punya istri dan anak, apa yang harus saya lakukan sedangkan suami saya tidak pernah mau bercerai. Dia sudah tidak menafkahi saya lebih dr 3 bulan. Saya sudah tidak mau tp dia selalu tdk mau terima keputusan saya. Saya dianjurkan harus ke pengadilan agama apakah bisa ktp saya luar kota datang ke pengadilan agama domisili saya?
Anna
1 Dec 2019Saya wanita dan punya 1 anak laki-laki dan menikah secara siri. Apakah bisa bila saya mengajukan isbat cerai tanpa harus mengajukan isbat nikah? Terima kasih
ana
18 Jun 2020Saya dlu pernah nikah sirih smpi punya anak 1. mantan sya dh pergi Tanpa kabar berita.! saya rencana mau nikah lagi secara negara tpi terbentur status di.kk/e ktp brkawin ? terus saya mau ganti status di kk/e ktp dri kawin menjadi BLM kawin . gimana ya caranya ???
yuliana dwi lestari
18 Sep 2020saya dulu pernah menikah pada saat usia kandungan saya 6 bulan tetapi pihak lelaki tidak ada jawabn lagi ,, dan akhir nya saya tidak menikah ,,tetapi saya mempunyai KK dan anak sudah punya akte lahir ,, pernikahan saya yg ke 2 saya menikah siri kejadian hal yg sama pada yang pertama hamil di luar nikah ,, lalu setelah anak saya lahir suami berubah jadi kaga pernh kasih nafkah lahir batin di tambah dia suka judi dan pemakai barang narkotika ,, udh gitu sering ambil uang di atm saya bahkan dia jadi engga pernah mau kerja lgi sampai semua barang di jual untuk membeli narkotika tersebut ,, jadi saya pilih tinggalin dia dan kembali bersama orang tua ,, dan sekarang saya ingin mengajukan cerai di pengadilan agama ,, kalau boleh kasih saran ,,
syarat nya apa ya biar mudah ? karena mantan suamii sudah 3 tahn dr uasia anak saya smpe saat ni tidak pernah menanyakan kabar anak atau kasih nafkah lagi ,,,
bahkan anak tidak di akui anak kandung nya sndri dengan beliau ,,
saya mengajukan cerai pengadilan agama agar bisa menikah lagi dan agar mengurus akte lahir anak yang ke 2 dari pernikahan ke 2 ,,
syarat yg agar akurat dan cepat bagaimana ??