Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Kristen tunduk pada peraturan yang diatur dalam dalam Undang-undang Perkawinan pasal 2 No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi:
- Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi mereka yang melangsungkan Perkawinan harus tercatatkan di Lembaga Pencatat Perkawinan. Sesuai dengan pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975, yang dimaksud sebagai Lembaga Pencatat Perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain agama Islam.
Bagi mereka yang menghadapi problematika perkawinan dan hendak melangsungkan proses perceraian, Perceraian hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan, seperti yang diatur dalam pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974, yaitu Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Terkhusus untuk pengajuan perceraian bagi yang beragama Kristen Protestan, cara dan syarat mengurus perceraian agama kristen protestan pada intinya sama saja dengan agama lain selain islam seperti katolik, hindu, buddha dan khonghucu karena dalam aturannya pengajuan perceraian bagi non-muslim di Indonesia semuanya diajukan ke pengadilan negeri, sedangkan untuk pembuatan akte cerainya diurus di catatan sipil.
Sebelum Saudara mendatangi kantor Pengadilan Negeri terkait sesuai dengan tempat tinggal Istri saudara, harap persiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kutipan Akta Perkawinan (Akte nikah)
- Akta Kelahiran Anak (Jika ada anak)
- Kartu Keluarga
- Surat Gugatan Cerai
Atau Saudara bisa mendatangi Advokat/Pengacara jika memang proses pengajuannya akan diurus oleh Advokat/Pengacara. Saudara dapat saja melakukan proses perceraian tanpa didampingi oleh Advokat/pengacara. Bila Saudara mampu dan menurut perkiraan Saudara hasil yang akan diraih terbilang cukup optimal dengan tanpa didampingi advokat/pengacara proses perceraian bisa saja dilakukan tanpa didampingi advokat/pengacara. Namun, jika Saudara merasa perlu advis atau dirasa perkara Saudara berat, Saudara bisa meminta bantuan advokat/pengacara, pada prinsipnya Advokat/Pengacara itu bebas, jika Saudara mempunyai kenalan Advokat/Pengacara sendiri itu lebih bagus, namun jika Saudara perlu bantuan dari kami bisa hubungi kami DISINI
Di sisi lain, advokat/pengacara, sebenarnya tidak hanya berfungsi untuk mewakili para pihak saat beracara. Pengacara juga dapat menjembatari dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya, harta gono-gini, hak asuh anak, nafkah anak, dll
Namun, akan berbeda jika saudara mengajukannya sendiri. Jika belum bisa membuat surat gugatan cerai, silahkan minta bantu dibuatkan di Pengadilan atau bisa mendatangi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Negeri tekait, utarakan semua permasalahannya kepada petugas, agar nanti bisa dibuatkan langsung surat gugatannya.
Setelahnya selesai membuat surat gugatan, silahkan daftarkan perkara perceraian tersebut dan lakukan pembayaran ke kasir atau ke Bank dengan nominal sesuai dengan ketentuan Pengadilan. Setelah didaftarkan saudara tinggal menunggu surat panggilan sidang dari pengadilan. Jika sudah ada panggilan, silahkan datang pada jadwal sidang yang ditentukan.
Ikuti semua proses persidangan dari sidang pertama sampai sidang terakhir. Jumlah atau banyaknya sidang tidak bisa ditentukan, itu sangat tergantung dari lancer atau tidaknya persidangan, jika pihak dari Tergugat/Termohon tidak hadir, maka proses persidangan akan cepat, namun jika pihak Tergugat atau Termohon hadir, maka prosesnya akan lebih lama.
Jika persidangan perceraian sudah diputuskan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, silahkan daftarkan ke catatan sipil untuk dibuatkan akta cerainya dengan membawa salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan, ktp dan kartu keluarga suami istri. Bagi Warga Negara Asing, silahkan sertakan paspor dan dokumen imigrasi. Setelah itu, tinggal tunggu saja akta cerainya selesai. Biasanya dalam waktu kira-kira satu sampai dua minggu, akta cerai sudah selesai dibuat dan bisa diambil.
Kesimpulannya, bagi saudara yang beragama kristen protestan, katolik, hindu, buddha atau khonghucu, perceraian harus diajukan ke pengadilan negeri yang sesuai dengan domisili atau tempat tinggal Istri. Setelah proses perceraian di pengadilan selesai atau setelah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap, silahkan ajukan pembuatan akta cerainya ke catatan sipil dengan membawa syarat-syarat yang sudah dijelaskan.
Sekian informasi dari kami, semoga bermanfaat.
Salam Hangat Advokatkita.com
Ellen
24 Apr 2019Apa bisa dalam proses perceraian kristen. Semua prosesnya dikuasakan ke kuasa hukum, shg pemohon tdk perlu hadir langsung dlm rangkaian prosesnya sampai pd putusan?
AdvokatKita
29 Apr 2019Jika perkara tsb dikuasakan kepada kuasa hukum, minimal harus menghadiri 1x persidangan,
jemmy
21 Jun 2019mau nanya sy tinggal di jayapura (Papua), km mendapat masalah rmh tangga, istri sy lari ke orantuanya di manado sulawesi utara, yg mau sy tanyakan apakah sy harus mengajukan perceraian di jayapura (Papua) atau di manado (sulut).
Suherman
30 Apr 2019Selamat sore, saya berdomisili di Jakarta Barat, gugatan cerai saya sdh di kabulkan hakim pada minggu lalu (23/4/2019)ingin bertanya apakah salinan dari pengadilan itu di antar ke alamat domisili atau kita bisa ambil sendiri? Terima kasih
tintin
4 May 2019Sama seperti Ellen , apakah yang dibutuhkan ? apakah akan meminta refferensi gereja tempat pemberkatan nikah ?
jika datang 1 kali , dan pihak suami tidak datang apakah tetap bisa ada keputusan ?
Edy
10 May 2019Apha kah hrus adha tanda tangan antra kedua belah pihak..?? Jika cma satu pihak saja yg menndatangani aphakah proses perceraian tetap berlajan..??
devi
2 Jul 2019Jika kita sudah punya anak usia hampir 1thn..apa kah hak asuh anak bisa jatuh kepda saya sebgai ibu kndung nya
Jeon01
16 Jul 2019Bisakah saya menolak untuk menjadi seorang saksi dalam sebuah perkara?
Kenny
18 Aug 2019Info yang sangat bermanfaat Admin Advokatkita
saya mau bertanya, jika materi gugatannya karena istri selalu berbohong mengenai finansial sehingga dia terlilit utang padahal uang yang diberikan tiap bulan sudah di atas rata-rata biaya hidup pada daerah tersebut, kira2 bisa diterima gak? sudah berkali-kali diberi kesempatan tetapi tidak bisa berubah
terima kasih min
Mila
13 Sep 2019Kalo menikahnya bukan di catatan sipil bekasi kota tapi di luar kota apa bisa mengajukan gugatan cerai di catatan sipil bekasi kota ?
Rita
2 Oct 2019Jika tergugat tidak bersedia bercerai,berapa kali sidang yg harus di lakukan?..Dan apakah masih tetap bisa bercerai ?..Untuk yg bersama khatolik
NatanL
28 Nov 2019istri minta cerai.2 anak masih smp..gak ada yg ngurusin..mau cari jodoh janda pasti juga gak mau..
Rita
17 Feb 2020Selamat malam..saya mau bertanya..saya menikah secara gereja..blum di daftarkan secara negara,, nah untuk pengurusan perceraian nya bagaimana…trimakasih
dewi
6 Mar 2020saya telah mengajukan gugatan cerai ke PN, namun Putusan gugatan cerai di tolak Hakim dengan alasan :
di pengajuan Surat Gugat Cerai dan Kesimpulan di point
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat.
Kata Mengabulkan tidak bisa di terima Hakim PN Jkt Timur dengan alasan Hakim bukan tempat mengabulkan
dengan Alasan “Penggugat menulis “Mengabulkan ” Hakim tersebut memberi keputusan Menolak gugatan cerai Penggugat”
Apakah dengan alasan spt itu di benarkan di Pengadilan ?
mohon penjelasan.
Terima kasih
Tiur
2 Apr 2020Saya PNS di gugat cerai suami PNS . Saya menolak di ceraikan. Apakah bisa pengadilan menolak Gugatan cerai dari suami saya
AdvokatKita
21 Apr 2020Jika ibu keberatan dengan gugatan, silahkan datang pada saat persidangan untuk mengajukan keberatan
Sulis
23 Dec 2020Sy mau gugat cerai suami dngn alasan sudah tdk co2k lg, sudah sering cekcok apa bisa
AdvokatKita
23 Jan 2021Bisa bu, sesuai dengan salah satu alasan percereraian yaitu sering cekcek terus menerus yang tidak ada titi temunya
vetty
26 Apr 2020selamat pagi…….sy ingin bercerai m suami karna terlalu bnyk mslh dlm rmh tangga kami d ekonomi dan hal lain sdngkan suami sy klo ingin cerai sy d suruh pergi dr rmh tanpa membawa harta karna dia merasa semua yg qta punya slma berumah tangga itu hak dia semua pdhl semua yg qta miliki sampai saat ini itu pas qta sdh berumah tangga,secara kami ada 1 anak perempuan,apabila surat nikahnya kami terdaftar d kerawang dan domisili kami bogor alamat ortu sy purwakarta sy hrs gmn/daftar k pengadilan negri mn,semua surat” d rmh bogor karena posisi sy sm anak d rmh ortu d pwkrta kira” sy hrs bagsimana yaaa……..karna sy positif ingin cerai terlalu bnyk konflik dan permasalahan selama 17thn sy pertahankan ternyata msih saja tdk ada perubahan dan apabila sy yg mengajukan gugatan sy hrs mengeluarkan biaya karna dia g mau mengeluarkan biaya secara semua keuangan dia yg handle dan sy tdk memegang uang sm sekali dan ini slh satu permslhn rmh tangga kami(ekonomi),suka nyinyir,menghina,ada mslh lain jg yg tdk bs sy sebutkan d sini…….tlong pencerahannya
Janny Janneke Wewengkang
30 Sep 2020Saya mau tanya ttg gugatan cerai….
Isteri saya sudah menibggalkan saya entah kemana, bagaimana cara utk menggugat cerai ?
Terima kasih
Dame silaban
27 Oct 2020Selamat siang.saya istri dengan 2 anak..sudah tidak lagi dinafkahi suami..tiap hari hanya mabuk2an
..saya sudah tidak betah..sudah nekat berpisah..
Saya posisi Batam..adakah nmr advokat Batam yg bisa saya hubungi?
Rita
31 Oct 2020Selamat malam, saya mau tanya cara mengajukan gugatan cerai secara online tapi tanpa advokat bagaimana ya? Lokasi ada di semarang. Terima kasih pak.